DIBUKA : PENDAFTARAN AJARAN BARU 2011-2012

TK ABC

TK ABC
Anak Berkat Cikahuripan Kec. Klapanunggal - BOGOR

Sabtu, 14 November 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Berkat cikahuripan

ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Yayasan ini bernama : YAYASAN BERKAT CIKAHURIPAN  ( Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup di singkat dengan Yayasan, berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Bogor, Perumahan Bumi Kahuripan Indah Blok B 9 Nomor 10 Rukun Tetangga 019, Rukun Warga 008, Kelurahan Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal.
Yayasan dapat mebukla kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Repoblik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina,

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
Sosial
Kemanusiaan
Keagamaan

KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
Dibidang Sosial :
Lembaga  Pendidikan formal dan non formal, antara lain
Pendidikan formal :
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas
Perguruan Tinggi bidang Pendidikan
Pendidikan non Formal
Pelatihan workshop bidang pendidikan secara singkat
Penelitian atau pelatihan dibidang ilmu pengetahuan
Menerbitkan buku-buku dan modul penunjang pendidikan.
Dibidang Kemanusiaan
Memberi bantuan kjepada korban bencana alam
Member bantuan kepada pengungsi akibat perang
Member bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan
Dibidang Keagamaan :
Meningkatkan pemahaman keagamaan
Dtudi banding keagamaan

JANGKA WAKTU

Pasal 4

Yayasam ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas

KEKAYAAN

Pasal 5

Yayasan mempunyai kekayaan yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan; terdiri dari uang sebanyak Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga di peroleh dari :
Sumbangan atay bantuan yang tidak mengikat;
Hibah;
Wasiat; dan
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

ORGAN YAYASAN

Pasal 6

Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
Pembina;
Pengurus;
Pengawas

PEMBINA

Pasal 7

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas,
Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina di nilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Anggota Pembina tidak di beri gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 8

Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
Meninggal dunia
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Di berhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina
Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan
Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 9

Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
Kewenangan Pembina meliputi:
Keputusan mengenai Perubahan Anggaran Dasar
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawaq
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
Pengesahan Program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
Pengesahan laporan Tahunan
Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan di bubarkan.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

RAPAT PEMBINA

Pasal 10

Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalamk pasal 12.
Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan Rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hokum Repoblik Indonesia.
Dalam hal semua anggota Pembina hadir, tau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Rapat Pembina di pimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan di pimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

Pasal 11

Rapat Pembina adalah sah dan berhal mengambil keputusan yang mengikat apabila:
Dihadiri paling sedikit  2/3  (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina;
Dalam hal korum sebagai mana di maksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
Pemanggilan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepulu) hari dan paling lambat 20 (dua puluh) hari tehitung sejak Rapat Pembina pertama;
Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan  yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Pembina.
Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setujuh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyak, maka usul ditolak.
Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;
Pemungutan sura mengenai orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedengkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang di tanda tangani oleh ketua rapat dan sekreraris rapat.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani pesetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
Dalam hal hanya 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Data siswa 2015-2016

DATA SISWA TAHUN 2015 – 2016

No
Ni.Indk
NAMA
Tmp/tgl lahir
Orang Tua

1
120
Fabio Qalbi Abigar
semarang, 21-10-2009
Christian

2
128
Faiz Adisurya



3
116
Farhan Syakilir
Jakarta, 02-08-2010
Achpuad

4
121
Gabriel Nathan Manalu
Depok, 17-10-2009
Jonner manalu

5
123
Haillary Gresseni Helena H
Bogor, 03-04-2010
Bachtiar P Hutahaean

6
117
Joel Ferdi Sitanggang
bogor, 03-02-2010
Kinder Sitanggang

7
126
Marnala Hosea Aritonang
Bogor, 29-07-2009
Budiman Aritonang

8
125
Mattew Ewaldo Padang
Jakarta, 30-10-2010
L padang

9
118
Muhammad Luthfi Mudzakir
Jakarta, 05-07-2009
M.muzaki

10
115
Nikitha Esteranis Lase
Bogor, 06-09-2010
agustus Lase

11
122
Putri Aurelia Pasaribu
Bogor, 09-05-2010
Lampo Pasaribu

12
119
Rani Rosiana Sitorus
Bogor, 30-03-2010
Rauba Sitorus

13
124
Salimah Nawal Karunia
Bogor, 05-11-2009
Slamet widodo

14
127
Samufry



LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENDIRIAN SEKOLAH TK ABC KLAPANUNGGAL



LATAR BELAKANG

Dari hasil pengamatan yang dilakukan sewaktu pendirian TK Anak Berkat Cikahuripan yang sejak tahun 2008 yang saat itu bernaung dengan Yayasan Lima Roti dari Jakarta, walaupun tanpa dukungan data dari kantor kepala desa Klapanungggal ataupun data kecamatana Klapanunggal, dapat kami tarik kesimpulan antara lain:

Seluruh perumahan yang ada di desaklapanunggal dan sekitarnya adalah di huni para pendatang dari luar kota
Penghuni perumahan tersebut rata-rata masih berusia muda dan mempunyai anak antara 1 sampai 3 orang, dan anak tersebut berusia 1 tahun sampai 12 tahun
Perumahan tersebut tidak menyediakan sarana pendidikan yang memadai milai tingkat TK sampai SMK
Pendidikan/sekolah yang dikelola masyarakat bersifat komersil dan tidak diselenggarakan secara professional dengan memerhatikan mutu pendidikan
Sekolah yang ada di sekitar/di dalam perumahan tidak menggunakan tenaga pendidik/guru yang telah mendapat gelar sarjana pendiidkan

Dari hasil analisa tersebut Yayasan BERKAT Cikahuripan lebih yakin untuk mendirikan sebuah sekolah fomal yang dapat menampung seluruh anak-anak yang berusia 3-6 tahun tanpa mengenal suku dan agama.
TUJUAN
Tujuan pendidikan di TK ABC KLAPANUNGGAL  adalah sebagai berikut :
Menyediakan lapangan tenaga kerja bagi tenaga kerja yang menyandang predikat Sarjana Pendidikan
Seluruh anak-anak yang berusia 3 sampai 6 tahun dapat mengenal dunia pendidikan dan arena permain dengan biaya murah dan berkualitas yang dikelola secara professional
Seluruh anak-anak dapat bergaul dan bermaintanpa mengenal suku dan agama mereka diberi bimbingan saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut
Memberikan bea siswa bagi yang kurang mampu dan bea siswa bagi yang mendapat juara
Menciptakan anak-anak yang mempunyai iman,akhlak, taqwa pada allah dan budi pekerti yang baik
Mengutamakan kualitas pendidikan bagi peserta bagi peserta didik
Roda perekonomian disekitar sekolah akan berjalan dengan sendirinya
Kehadiran TK ABC KLAPANUNGGAL SEJAK TAHUN 2008 langsung maupun tidak langsung telah memberikan arti penting bagi masyarakat desa Klapanunggal pada khususnya dan kecamatan Klapanunggal serta kabupaten Bogor pada umumnya karena memberikan dampak positif yang sangat bermanfaat.
Demikian tulisan ini kami buat secara sederhana sesuai dengan keadaan dan harapan yang sebenarnya. Terima Kasih.